+6221 29533 215/+6221 29533 215
 Monday - Friday





News

News

Bos PT PML Didakwa Beri Suap Rp 2,5 Miliar kepada Dirut Inhutani V


JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PT PML Djunaidi Nur didakwa menyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady supaya perusahaannya tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V. Djunaidi disebut memberikan uang senilai 199.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu digunakan oleh Dicky salah satunya untuk membeli mobil Jeep Rubicon. 

Surat dakwaan terhadap terdakwa Djunaidi Nur disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny F Pangaribuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.

Selain Djunaidi, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Aditya Simaputra, selaku orang kepercayaan Djunaidi yang juga Staf Perizinan di Sungai Budi Group, induk perusahaan PT PML. Sementara itu, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady hingga kini masih berstatus tersangka dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Jaksa KPK menjelaskan, perkara suap ini berawal dari kerja sama pengelolaan hutan tanaman antara PT Inhutani V, selaku anak usaha BUMN Perum Perhutani, dan PT PML sejak tahun 2009. 

 

Kompas/Hidayat Salam

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PT PML Djunaidi Nur dan asisten pribadinya, Aditya Simaputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/11/2025). Keduanya didakwa menyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady supaya perusahaannya tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V.

Namun, pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kerja sama tersebut tidak memberikan manfaat sama sekali bagi PT Inhutani V sejak 2009 hingga 2019. BPK lantas merekomendasikan peninjauan kembali perjanjian kerja sama itu. 

Menindaklanjuti temuan BPK, Dicky Yuana Rady yang menjabat sebagai Dirut Inhutani V sejak 2021 mengajukan gugatan perdata terhadap PT PML. Pada 2021 itu, Mahkamah Agung dalam putusan yang telah inkrah memutuskan bahwa PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar dan denda 6 persen per tahun kepada Inhutani V.

Putusan Kasasi MA itu menyatakan PT PML telah melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian kerja sama  tahun 2009 dinyatakan batal dan tidak memiliki hukum mengikat. Meski demikian, putusan itu juga menyatakan perjanjian kerja sama pada tahun 2018 tetap berlaku. 

Setelah putusan MA tersebut, PT PML ternyata belum dapat sepenuhnya mengerjakan kawasan hutan sesuai perjanjian tersebut. Sebab, terdapat sebagian lahan yang dikelola oleh pihak lain. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari Perhutani.

Untuk memastikan kelanjutan kerja sama PT PML dan PT Inhutani V,  terdakwa Djunaidi bersama Aditya Simaputra melakukan pendekatan kepada pimpinan PT Inhutani V, termasuk Dicky Yuana Rady. Kerja sama itu terkait pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. 

Pada 6 Juni 2024 di Hotel Santika, Kota Bandar Lampung, terdapat rapat bersama PT Inhutani V dengan PT PML. Dalam pertemuan tersebut membahas Perpanjangan  izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V unit Lampung dan Perpanjangan RKU PBPH PT INHUTANI V unit Lampung. Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama tetap dilanjutkan dan PT PML membayar ganti rugi serta denda sebagaimana putusan MA. 

Terhadap permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi karena terdakwa berharap agar kerja sama dengan PT  Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan terdakwa.

Setelah itu, pada 18 Juli 2024, Dicky lalu mengajukan surat  permohonan usulan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan  Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH PBPH) periode tahun 2018-2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mengakomodasi permintaan PT PML. Surat itu juga tanpa menyebutkan kondisi tanaman dan penguasaan Kawasan hutan yang sebenarnya. Padahal, seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML dan tidak diberi tahu ataupun dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Setelah mengajukan surat permohonan usulan revisi RKUPH PBPH tersebut dan membantu PT PML, Dicky lantas menghubungi Djunaidi untuk meminta uang. Uang itu untuk kepentingan pribadi Dicky. 

”Terhadap permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi karena terdakwa berharap agar kerja sama dengan PT  Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan terdakwa,” kata jaksa. 

Kompas/Hidayat Salam

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PT PML Djunaidi Nur (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/11/2025). Djunaidi Nur didakwa menyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady supaya perusahaannya tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V.

Dua kali pemberian uang

Jaksa menjelaskan ada kali pemberian  uang dari Djunaidi kepada Dicky. Pemberian pertama yakni setelah Dicky Yuana Rady mengajukan usulan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Inhutani V kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. 

Pada 21 Agustus 2024, terdakwa Djunaidi  bertemu Dicky di Resto Senayan Golf Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi lebih dulu menyampaikan bahwa PT PML telah membayar ganti rugi dan denda sesuai putusan MA sebesar Rp 4,2 miliar.  

​”Setelah itu, terdakwa memberikan uang sebesar 10.000 dollar Singapura  kepada Dicky Yuana Rady di dalam amplop,” ungkap jaksa. Uang itu terdiri dari 100 lembar pecahan 100 dollar Singapura. 

Kompas/Willy Medi Christian Nababan

Satu unit mobil mewah jenis Rubicon yang disita KPK dari OTT Inhutani V terpajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Setahun berselang atau Juli 2025, terdakwa Djunaidi kembali bertemu Dicky di Resto Senayan Golf Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dicky juga membahas kerja sama tanam tebu dan menawarkan lahan 5.000 hektar kepada PT PML. Pada pertemuan itu, Dicky meminta kepada Djunaidi agar bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya. 

Djunaidi lantas menyanggupinya dan meminta Dicky berkoordinasi dengan Aditya Simaputra. Dicky kemudian menyampaikan kepada Aditya bahwa dirinya menginginkan mobil Jeep Rubicon. 

”Atas persetujuan Djunaidi, Aditya lalu  menyampaikan kepada Dicky untuk mencari sendiri mobil tersebut yang pembayarannya akan dibayarkan oleh terdakwa Djunaidi,” kata jaksa. 

Kompas/Hendra A Setyawan

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (berompi, depan), Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (berompi, tengah), dan Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (berompi, belakang) seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pada 27 Juli 2025, Dicky menghubungi Aditya bahwa ia sudah membeli mobil Jeep Rubicon di Bandung seharga Rp 2.385.000.000 dan telah membayar uang muka senilai Rp 50 juta. 

Beberapa hari kemudian, Dicky kembali menghubungi Aditya. Dicky menyatakan bahwa mobilnya itu harus segera dilunasi. Terdakwa Djunaidi lalu memerintahkan Aditya agar menyerahkan uang pelunasan dalam bentuk dollar Singapura. Setelah menghitung kurs, biaya pembelian mobil itu setara dengan 188.390 dollar Singapura. Djunaidi kemudian meminta agar jumlahnya dibulatkan menjadi  189.000 dollar Singapura. 

”Terdakwa meminta agar Aditya Simaputra mengambil uang dollar Singapura tersebut di rumah terdakwa di Puri Kembangan,” kata jaksa. 

​Aditya Simaputra lantas mengambil uang tersebut yang telah dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam goodie bag dari asisten rumah tangga Djunaidi. Uang itu kemudian diserahkan langsung oleh Aditya kepada Dicky Yuana Rady di kantornya di Wisma Perhutani, Jakarta. Dicky segera menghubungi Djunaidi  bahwa uangnya itu telah diterima.  

​Beberapa hari kemudian, pada 8 Agustus 2025, Dicky meminta Aditya mengambil mobil Pajero lamanya di rumah Dicky. Mobil tersebut diminta agar disimpan di rumah Aditya saja. 

Kompas/Hendra A Setyawan

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai hasil operasi tangkap tangan terhadap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya, dan Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

”Pemberian uang itu dimaksudkan untuk dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung, yang bertentangan dengan kewajiban Dicky Yuana Rady selaku penyelenggara negara,” kata jaksa. 

Atas perbuatan kedua terdakwa Djunaidi dan Aditya itu, mereka didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP. 

Setelah mendengar surat dakwaan dibacakan jaksa, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda sidang pembuktian.

Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam

Editor:

C. Wahyu Haryo P