Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil Paksa Saksi Korupsi Helikopter AW-101
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pemanggilan paksa terhadap saksi Angga Munggaran.
Angga merupakan staf admin PT Diratama Jaya Mandiri. Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara yang menjerat bosnya, Irfan Kurnia Saleh.
Adapun perintah ini disampaikan ketua Majelis Hakim, Djuyamto setelah mendengar Angga sudah empat kali tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Mulanya, Jaksa KPK menjelaskan pihaknya hari ini. memanggil lima orang saksi. Namun, tidak satupun dari mereka yang hadir. Jaksa membeberkan bahwa Angga sudah dipanggil sejak hari pertama sidang.
“Yang hari pertama sempat diinformasikan dia masuk rumah sakit tapi kita belum konfirmasi sejauh mana. Tapi yang kedua tidak ada informasi sampai dengan hari ini,” kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto meminta Jaksa KPK menyiapkan pemanggilan paksa.
Menurut Djuyamto, warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia menilai, sikap Angga mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Jaksa menyepelekan negara.
“Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara itu,” kata Djuyamto.
“Siapkan saja nanti. Tapi dipanggil lagi yang Angga Munggaran itu. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa saja,” tambah Djuyamto.
Adapun empat saksi lainnya adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Menurut Jaksa, Agus tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Kemudian, bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.
Begitu pun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tidak sehat.
“Kalau untuk Agus Supriatna baru hari ini kita panggil. Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” tutur Jaksa.
Djuyamto kemudian memerintahkan agar semua saksi tersebut kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di muka sidang pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Pemanggilan ulang berlaku bagi saksi yang beralasan sakit maupun mangkir seperti Agus Supriatna.