SIDANG PERDANA 6 (ENAM) TERDAKWA KORUPSI PENGADAAN BAHAN BAKAR BATU BARA UNTUK PT. PLN (PERSERO)
kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id - 6 (enam) orang Terdakwa tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Para terdakwa dihadapkan didepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan masing- masing tertanggal 15 Februari 2024, sebagai berikut :
- Terdakwa AZIS MUSLIM (No. Reg. Perkara : PDS – 01 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
- Terdakwa BOGGY LINGGAR YUANGGA (No. Reg. Perkara : PDS – 02 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
- Terdakwa DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK (No. Reg. Perkara : PDS – 03 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
- Terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH (No. Reg. Perkara : PDS – 04 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
- Terdakwa REZKY RUMBOGO HERYANTO (No. Reg. Perkara : PDS – 05 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
- Terdakwa TOMMY FIRMANSYAH (No. Reg. Perkara : PDS – 06 / BARTIM / 02 / 2024) Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh masing – masing terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) sebagaimana termuat dalam masing – masing Surat Dakwaan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar Januari 2022, terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto menghubungi saksi Juana dari PT. Kalinapu Barito Timur (selanjutnya disebut PT. KBT) yang merupakan perusahaan yang melakukan operasi produksi batubara di penambangan batubara Koperasi Lintas Usaha Bartim (selanjutnya disebut KLUB), dalam pembicaraan mereka berdua, terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto meminta agar saksi Juana bersedia menyediakan batubara untuk PT. BIG yang nantinya akan dipasok ke PT. PLN tanpa spesifikasi (Non Spec atau tanpa ada parameter), dengan volume sekitar 15.000 MT.
Bahwa selanjutnya PT. BIG mengajukan penawaran Pengadaan Batubara ditujukan kepada Executive Vice President (EVP) Batu Bara PLN Pusat melalui surat No.: 012/BIG/FCO-PLN/I/2022 tanpa tanggal. Dalam Surat Penawaran tersebut terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG mencantumkan antara lain:
Asal barang dari KLUB Kalori: ARB 4200 Kcal/kg
Harga Rp.580.000,- per MT (tidak termasuk PPn), FoB Tongkang
Pembayaran mengikuti SOP Pembayaan PLN Pusat Kapasitas 15.000 MT (+/- 10%)
Laycan to be discuss Jetty: Telang baru BNKM Kalimantan tengah serta spesifikasi batubara yang ditawarkan yaitu: Gar (Arb) 4000 - 4200 Kcal/Kg, reject < 4000 Kcal/Kg
Bahwa menanggapi surat penawaran dari PT. BIG tersebut dan mengingat masa pandemic covid-19, pada tanggal 14 dan 18 Januari 2022 diadakan video conference via Zoom meeting dengan agenda rapat pasokan batubara untuk penanganan keadaan darurat (emergency) antara terdakwa Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaaan Divisi Batubara PT. PLN (Pusat) dengan terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG, untuk membahas surat penawaran tersebut. Dalam Video confenerence tersebut tanpa dihadiri/diikuti perwakilan dari sumber/asal barang (KLUB/PT. KBT).
Bahwa dalam video confenerence tersebut telah disetujui beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Dokumen Catatan Rapat (minutes of meeting) tanggal 14 dan 18 Januari 2022, antara lain:
Persetujuan pengadaan batubara oleh PT. BIG;
Spesifikasi typical batubara: Nilai Kalori (ar) 4200 kcal/kg;
Harga batubara $ 38,59 ditambah biaya barging dan transhipment, asuransi dan surveyor $ 2,55
Volume batubara 15.000 MT;
Jetty Loading BNJM Kalteng;
Jetty Unloading PLTU Rembang;
Kewajiban melengkapi dokumen antara lain: spesifikasi batubara dari IUP OP (termasuk tambang yang diajukan);
Ketentuan lain mengacu pada RKS. Pengadaan batu bara dilaksanakan berdasarkan RKS nomor 0001.RKS/EPI.01.01/C01050200/2022 tanggal 1 Januari 2022 perihal pengadaan batu bara jangka pendek dengan skema penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) PLTU PLN Group, yang di tanda tangani oleh Executive Vice Presiden Batubara PT PLN (Persero);
Kesepakatan dalam catatan rapat tersebut menjadi pegangan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam PJBB;
Bahwa selanjutnya dokumen catatan rapat (minutes of meeting) ditandatangani oleh terdakwa Azis Muslim selaku Vice President (VP) Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN, saksi Zuhdi Rahmanto selaku VP Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan Batubara PT PLN, saksi Tri Susanto selaku VP Pengendalian Kontrak Batubara PT. PLN. Dokumen catatan rapat tersebut dikirim ke terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG (calon pemasok) untuk ditanda tangani dan saksi Amonius Toyum selaku Ketua KLUB (sumber/asal barang).
Bahwa setelah dokumen tersebut diterima, terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto menandatandangani dokumen tersebut, sedangkan untuk kolom tandatangan ketua KLUB yakni saksi Amonius Toyum (sumber/asal barang) dipalsukan (discan). Pemalsuan tandatangan dan cap ketua KLUB tersebut membuat seolah-olah pihak asal/sumber barang hadir pada saat video conference tersebut, padahal Amonius Toyum tidak ikut/hadir pada video conference tersebut.
Bahwa sesuai dengan RKS dan dokumen catatan rapat (minutes of meeting), PT. BIG diwajibkan ibkan melengkapi surat penawarannya dengan melampiri surat dukungan Suplay/Kemitraan batubara dari sumber/asal barang dalam hal ini KLUB dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 milik KLUB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 7 Januari 2022. Dalam RKAB KLUB tahun 2022 tercantum bahwa calorie value berdasarkan data eksplorasi adalah sebesar 5288 kcal/kg, adb sedangkan di dalam data kualitas siap jual calorie value nya sebesar 5228 kcal/kg, gar., padahal nilai tersebut tidak benar/tidak sesuai.
Bahwa pada saat melakukan video confrence via zoom tanggal 14-18 Januari 2022, PT. PLN mensyaratkan PT. BIG untuk melengkapi dokumen administrasi dan teknis spesifikasi batubara dari PKP2B/IUPK-OP/IUP-OP/IUP-OPK termasuk tambang yang diajukan yang diperuntukkan untuk PLTU PLN sebagaimana minutes of meeting halaman 6 poin 12 angka 2, sebagai salah satu syarat untuk dapat ditunjuk sebagai pemasok, namun persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa Rezky Rumbogo Heryato selaku Direktur PT. BIG;
Bahwa selanjutnya catatan rapat yang telah lengkap ditandatangani beserta lampirannya berupa dokumen surat dukungan dan RKAB dari KLUB dikirim kembali ke Pejabat Pengadaan Divisi Batubara PT. PLN. Seluruh dokumen tersebut diterima kembali oleh terdakwa Azis Muslim - VP Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN selaku Pejabat Pengadaan Divisi Batubara. Langkah selanjutnya seluruh dokumen penawaran dan data terkait lainya tersebut wajib diverifikasi dan klarifikasi oleh pajabat pengadaan, namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa Azis Muslim, yaitu antara lain:
Terdakwa Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaan tidak mempertimbangkan adanya surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Diluar Rapat Direksi (Sirkuler) Nomor 003-1.K/DIR/2022 yang berlaku sejak tanggal 21 desember 2021 Tentang Persetujuan Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Kondisi Pasokan GAS/LNG, BBM dan Batubara Pembangkit PT. PLN (Persero), Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemasok batu bara harus memiliki surat tugas dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM sedangkan diketahui Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada PT BIG sebagai pemasok batubara maupun KLUB selaku pemilik IUP-OP (asal/sumber barang) ke PT PLN dan PT.BIG tidak termasuk dalam Daftar Penyedia Terseleksi;
Terdakwa Azis Muslim tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan benar terkait dengan ketidakhadiran pihak KLUB selaku sumber dari asal barang.
Bahwa tanpa mempertimbangkan kedua hal tersebut diatas, terdakwa Azis Muslim mengajukan dokumen penawaran PT BIG kepada Executive Vice President (EVP) Batubara PT. PLN (Persero) untuk menerima dan menandatangani Surat Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Pasokan Batubara PLTU PT. PLN (Persero) Nomor : 4824/EPI01.01/ C01050200/2022-R tanggal 21 Januari 2022 kepada PT. BIG, berdasarkan Surat Penunjukan Langsung tersebut PT. BIG sudah bisa melakukan pasokan batubara ke PT. PLN (persero) dengan tujuan PLTU Rembang sebanyak 15.000 MT (opsi swing +/- 30%) dengan jangka waktu kontrak selama 10 hari dari tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31
Bahwa selanjutnya untuk mensuplay batubara ke PLTU Rembang terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG melakukan kontrak dengan saksi Juana selaku Komisaris PT. KBT selaku pemilik kerjasama penambangan dan penjualan IUP OP KLUB Nomor: 384 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 dengan Kontrak Nomor : 08/KBT-BIG/II/2022 tanggal 02 Februari 2022 dengan komoditas batubara Chusher Coal sejumlah +/- 15.000 MT (lima belas ribu metric ton) dengan kualitas dan spesifikasi Typical Gar 3400 Non Specs dengan harga Rp. 400.000/MT (empat ratus ribu rupiah per metric ton) FoB Tongkang, harga sudah termasuk PPn 10% dan PPh 22.
Bahwa dari kontrak dengan PT. KBT tersebut diketahui terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto memesan batubara dengan spesifikasi 3400 Kcal/Kg jauh dibawah spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT. PLN (Persero) yaitu 4200 Kcal/Kg;
Bahwa ternyata sampai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam surat penunjukan langsung PT. BIG tidak kunjung melakukan pasokan ke PLTU Rembang, oleh karena itu EVP Batubara PT. PLN (Persero) mengirim surat kepada Direktur PT. BIG Nomor: 16396/EPI.01.01/C01050200/2022 tanggal 17 Maret 2022 perihal Konfirmasi Pasokan Batubara PT. BIG yang pada intinya bahwa jika sampai dengan akhir Maret 2022 tidak ada pemenuhan pasokan batubara maka Penunjukan Pasokan Batubara PT. BIG untuk penanganan keadaan darurat (emergency) PLTU PT. PLN (persero) tersebut akan dibatalkan.
Bahwa terhadap surat EVP Batubara PT. PLN (Persero) tersebut, terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto Dirut PT. BIG mengkonfirmasi dengan Surat No. : 028/11/BIIG-PL/SP/2022 perihal Surat Pemberitahuan yang pada intinya menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 terlaksananya proses muat (loading) di Jetty BNJM Kalimantan Tengah, dengan melampirkan foto proses muat menggunakan conveyor padahal sebenarnya proses muat dilakukan dengan cara trucking;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan | (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. dengan Tongkang TB. Lumena 06/BG. APC 18;
Bahwa sesuai dengan RKS dan kesepakatan minute of meeting, pemeriksaan kualitas batubara di pelabuhan muat dilakukan oleh independent surveyor dengan biaya ditanggung oleh PT. BIG selaku pemasok, oleh karena itu PT. BIG menunjuk Surveyor Independent PT. ATQ selaku Surveyor muat;
Bahwa pada pokoknya surveyor muat bertugas mengecek kualitas dan kuantitas dan hasil pemeriksaan kualitas batubara oleh PT. ATQ selaku Surveyor muat sebesar 4243 Kcal/Kg berdasarkan CoA Nomor 05.22.0053 tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Boggy Linggar Yuangga.
Bahwa selain itu PT. BIG selaku pernasok diwajibkan melakukan pembayaran PNBP kepada negara atas barang yang dijualnya. Nilai pembayaran PNBP ditentukan berdasarkan variabel volume dan kualitas batubara yang diterbitkan oleh surveyor independent;
Bahwa dalam pengiriman/pengapalan | (pertama) tersebut, PT. BIG menggunakan jasa Surveyor PT. ATQ dan PT. IBIS untuk menentukan kualitas (kalori) sebagai acuan nilai pembayaran PNBP (royalty) dengan hasil pengujian kalori oleh PT ATQ sebesar 3400 Kcal/Kg CoA Nomor: 05.22.0053 tanggal 25 April 2022 dan oleh PT IBIS Sebesar 3660 Kcal/Kg (AR) COA Nomor: 135/SUPT/ABIS-BJB/IV/2022 tanggal 24 April 2022;
Bahwa dalam hal ini PT. BIG menggunakan CoA yang dikeluarkan PT. IBIS guna kepentingan nilai pembayaran PNBP, sementara untuk pengapalan ke PLTU Rembang, PT. BIG menggunakan CoA yang dikeluarkan PT. ATQ. Sehingga kedua CoA tersebut memiliki perbedaan nilai yang siginifikan;
Bahwa demikian juga dalam pengiriman/pengapalan II (kedua), PT. BIG menggunakan jasa surveyor PT. IBIS untuk melakukan pengujian kalori guna pembayaran PNBP berupa Royalti dengan hasil pengujian kalori sebesar 2554 Kcal/Kg (AR) dan 2917 Kcal/Kg (AR) dengan CoA Nomor: 496/SUPTIBIS BJB/XI/2022 tanggal 6 November 2022, sementara untuk pengapalan ke PLTU Rembang, terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG, juga menggunakan jasa Surveyor PT. ATQ untuk melakukan pengujian kalori dengan hasil sil pengujian kalori sebesar 4244 Kcal/Kg (AR) CoA Nomor: JO.05.22.00307 tanggal 06 November 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Boggy Linggar Yuangga sehingga terjadi perbedaan yang signifikan terhadap hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. ATQ dengan PT. IBIS untuk pengapalan dan pembayaran Royalti:
Bahwa pada kenyataannya kedua CoA dari PT. ATQ (selaku surveyor muat) pada pengiriman iman dan il tersebut, tidak menggambarkan fakta sebenarnya, karena sesuai dengan CoA yang diterbitkan oleh PT ATQ tersebut telah dikondisikan atau diatur agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan PT. PLN (Persero) sebesar diatas 4.000 Kcal/Kg.;
Bahwa untuk pengkondisian/pengaturan tersebut terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto meminta bantuan kepada terdakwa David Pangihutan Hutauruk untuk mengatur CoA Batubara, dengan cara menghubungi terdakwa David Pangihutan Hutauruk yang dikenalnya sebagai seorang mantan surveyor dan meminta kepada terdakwa David Pangihutan Hutauruk untuk bisa membantunya menaikkan spesifikasi kalori batubara dari tambang KLUB dari GAR 3700 menjadi GAR 4200 agar bisa diterima PT. PLN (Persero), kemudian terdakwa David Pangihutan Hutauruk menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat membayar blaya/fee yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto sebesar Rp. 26.000,- per MT dengan rincian Rp. 25.000,- untuk surveyor muat maupun bongkar dan Rp.1.000,- untuk saksi David Pangihutan Hutauruk, kesepakatan tersebut direalisasikan oleh terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto dengan mentrasfer uang ke terdakwa David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp. 375.000.000,- dengan bukti pengiriman antara lain:
Melalui rekening Bank Mandiri an. Linna Anggraeni ke Rekening Bank Jago No. Rek. 107071148803 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 7.000.000,-
Melalui rekening Bank Mandiri an. Linna Anggraeni ke Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 4 November 2022 sebesar Rp.100.000.000,-
Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 9 November 2022 sebesar Rp.45.000.000,-
Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 9 November 2022 sebesar Rp.50.000.000,-
Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Batik Mandiri No. Rek. 1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.5.000.000,-
Bahwa untuk pengaturan / pengkondisian kalori batubara tersebut terdakwa David Pangihutan Hutauruk meminta bantuan kepada saksi Iman Manahrarasa seorang mantan Surveyor untuk meloby PT. ATQ dan PT. Geoservices (surveyor bongkar) agar mereka melakukan pengkondisian/pengaturan CoA batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, Untuk hal tersebut terdakwa David Pangihutan Hutauruk mentransfer uang ke saksi Iman Manahrarasa sebesar total Rp. 330.000.000,-;
Bahwa pada tanggal 26 April 2022 terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG bersama-sama dengan EVP Batubara PT. PL menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darura (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dan PT. BIG No 0243.PJ/EPI.01.01/C01050200/2022;
Bahwa penandatanganan kontrak tersebut dilakukan setelah PT. BIG menyerahkan CoA dan CoW yang isinya tidak benar yang diterbitkan oleh PT.. ATQ (Surveyor muat) untuk pengiriman batubara pertama yang diminta oleh Pihak PT. PLN;
Bahwa selanjutnya batubara yang dikirim PT. BIG, pada tanggal 25 April 2022 tiba di PLTU Rembang pada tanggal 14 Mei 2022, namun belum diperbolehkan pembongkaran karena harus melalui prosedure pembongkaran terlebih dahulu ;
Bahwa berdasarkan pelimpahan tugas, PT. PLN (Pusat) melimpahkan tugas kepada PT. Pembangkitan Jawa Bati selanjutnya disebut PT. PJB) untuk menerima barang hasil pengadaan batubara bagi PLTU-PLTU yang berada di wilayahnya termasuk PLTU Rembang, sehingga tugas dan tanggungjawab untuk menerima barang berada pada PT. PJB;
Bahwa untuk kepentingan pengawasan prosedur, kuantitas dan kualitas, PT. PLN dalam hal ini PT. PJB menunjuk PT. Haleyora Powerindo (selanjutnya disebut PT.HPI) selaku Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT. PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/ 2021 (Nomor PT Haleyora Powerindo) yang mana terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT. HPI;
Bahwa PT. HPI merupakan anak Perusahaan PT. Haleyora Power yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh PT. PLN dan 0.1% dikuasai oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawal PLN (YKPP);
Bahwa sesuai dengan RKS dan kesepakatan Minute of Meeting, pemeriksaan kualitas batubara di pelabuhan bongkar dilakukan independen surveyor dengan biaya ditanggung oleh PT. PLN oleh karena itu PT. PJB menunjuk PT. Geoservices selaku surveyor bongkar;
Bahwa sesuai dengan procedure pembongkaran batubara sebelum dilakukan pembongkaran batubara, surveyor bongkar yang ditunjuk PT. PLN yaitu PT. Geoservices bertugas melakukan Initial Draught Survey guna memastikan volume pendahuluan batubara yang tiba. Untuk selanjutnya setelah batubara dibongkar kembali dilakukan Final Draugth Survey untuk memastikan volume akhir/final batubara dan dilanjutkan dengan pelaksanaan analisa kualitas batubara
Bahwa pelaksanaan survey oleh PT. Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pengujian kualitas batubara, dituangkan dalam dokumen Nomor Certificate: 09722.00113 tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Tommy Firmansyah Selaku manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto, berupa:
Draft Survey Report;
Certificate of Weight (CoW) dengan volume 7.528,631 MT:
Certificate of Sampling and Analysis (CoA) yang pada pokoknya menyatakan kalori (ar) 4.012 Kcal/Kg:
Cargo Surveying Quantity & Quality;
Bahwa pada kenyataannya CoA dari PT. Geoservices tersebut tidak menggambarkan fakta sebenarnya, karena data dalam CoA tersebut sebelumnya telah dikondisikan agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh PT. PLN;
Bahwa terdakwa Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices tidak meneliti darimana asal batubara tersebut berasal yang dapat diketahui dari surat keterangan asal barang yaitu KLUB dimana sebagai surveyor tentunya mempunyai database kualitas batubara pemegang IUP OP sebagai pembanding sebelum dilakukan analisa, namun saksi Tommy Firmansyah selaku manager PT. Geoservices tetap mendatangani CoA Nomor: 09722.00113 tanggal 20 Mei 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kalori batubara (GAR) adalah ARB 4012 Kcal/kg;
Bahwa seluruh pelaksanaan penerimaan batubara termasuk pelaksanaan survey yang dilakukan oleh PT. Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pengujian kualitas batubara, didampingi dan diawasi oleh PT. HPI guna memastikan prosedur penerimaan, pembongkaran dan pengujian batubara serta verifikasi tagihan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PJB untuk PLTU Rembang;
Bahwa sesuai dengan Sistem Manajemen Terpadu Prosedure Pendampingan Penentuan Kualitas dan Kuantias Batubara Nomor : UPBJ/SMT.B.4.12 tanggal 11 Desember 2013 dan Instruksi Kerja Pendampingan Penentuan Kuantitas dan Uji Kualitas Batu Bara PT. HPI Nomor: HPI.P.PBB.IKA.01.00 tanggal 30 Maret 2016, PLTU dan pendamping melakukan visual check dan memastikan batubara yang dimuat dalam tongkang dilakukan secara curah (tidak trucking) dengan menggunakan belt compeyor dan menolak apabila low range coal (LRC) yang diserahkan tidak memenuhi spesifikasi karena butiran terlalu kecil, terlalu besar, terialu basah atau adanya benda asing seperti batu, kayu, besi, kabel, sampah dan kotoran lainnya.
Bahwa berdasarkan timesheet (logbook activity of Inspector) yang dibuat oleh PT. Geoservices yang ditanda tangani oleh perwakilan dari PT. Geoservices, PT. HPI, PLTU Rembang, dan CHCB (Coal Handling Control Building), pada penerimaan batubara tanggal 14 Mei 2022, pada jam 21.30 WIB s/d 03.20 WIB tidak ada aktivitas karena dilakukan pemadaman cargo batubara yang terbakar sendiri didalam tongkang, dan baru dimulai pembongkaran pada tanggal 15 Mei 2022 jam 03.30 WIB, pada jam lam 09.00 Wib conveyor dihentikan dikarenakan cargo batubara terlalu basahang mengakibatkan terjadinya lengket dan blocking terjadi lebih dari 4 kali yaitu pada pukul 10.50 WIB, 13.25 WIB, 15.30 WIB, 17.00 WIB dan 17.30 WIB, yang seharusnya cargo batubara tersebut dilakukan penolakan oleh PT. HPI dimana keadaan tersebut juga diketahui oleh pihak surveyor PT. Geoservices, namun mereka tidak melakukan hal yang seharusnya ada di dalam SOP tersebut di atas, bahkan dalam laporannya Terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT. HPI menyatakan keadaan cargo batubara untuk Shipment 2888 TB. Lumena 06 PG APC 18 kondisi batubara tidak terdapat butiran batubara terlalu kecil, terlalu besar, terbakar, terlalu basah, terlalu lengket, sehingga batubara tersebut dapat diterima di PLTU Rembang.
Bahwa selanjutnya atas dasar dokumen CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. Geoservices, saksi Ubaedi Susanto Kepala Divisi Rendal Energi Primer-2 PT. PJB selaku Direksi Pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) bersama terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. BIG, dimana dokumen BAST tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa dilakukan pembayaran;
Bahwa selanjutnya PT. BIG mengajukan proposal pembayaran melalui surat tagihan kepada PT. PJB untuk kemudian PT. PJB meneruskan Surat Tagihan tersebut kepada EVP Treasury PT. PLN (Persero) Kantor Pusat, selanjutnya EVP Treasury PT. PLN (Persero) Kantor Pusat melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening PT. BIG di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335 dengan nilai sebesar Rp. 5.193.091.864,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818/BG. Rezeki Lautan 818 dengan memakai Surveyor muat PT. ATQ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen pengiriman batubara ke PLTU Rembang, PT. BIG menggunakan hasil Survey dari PT. ATQ yang sebelumnya telah dikondisikan dengan cara yang sama seperti pada pengiriman pertama;
Bahwa untuk pengiriman kedua, pihak yang melakukan survey dan Supervisi Penentuan Kualitas dan Kuantitas Batubara dan Verifikasi Tagihan Batubara adalah sama dengan yang digunakan pada pengiriman pertama dan dilakukan dengan cara yang sama baik oleh PT. Geoservices maupun PT. HPI
Bahwa seharusnya PT. Geoservices meneliti darimana asal batubara tersebut berasal yang dapat diketahui dari surat keterangan asal barang yaitu KLUB dimana sebagai surveyor tentunya mempunyai database kualitas batubara pemegang IUP OP sebagai pembanding sebelum dilakukan analisa, namun saksi Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices tetap mendatangani CoA Nomor: 09722.00113 tanggal 20 Nopember 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kalori batubara (GAR) adalah ARB 4046 Kcal/kg
Bahwa berdasarkan dokumen CoA dan CoW Nomor : 09722.00209 shipment nomor 2984 yang diterbitkan oleh PT. Geoservices dilanjutkan dengan serah terima barang antara Terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG dan dan saksi Ubaedi Susanto selaku Kepala Divisi Rendal Divisi Primer-2 PT. PJB, terhadap batubara sebanyak 7.681.679 MT dengan total tagihan sebesar Rp. 5.974.156.306,- (lima miliar sertibilan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Ubaedi Susanto selaku Kepala Rendal divisi-2 meneruskan tagihan batubara PT. BIG kepada EVP Treasury PT.PLN Persero Kantor Pusat sebesar Rp. 5.974.156.306,- (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah) yang selanjutnya pembayaran dilakukan dengan ditransfer ke rekening PT. BIG di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335.
Bahwa pembayaran untuk pengiriman I (pertama) dan II (kedua) tersebut antara lain didasarkan pada Certificate of Analysis (CoA) oleh PT. Geoservices yang isinya tidak benar dan telah dikondisikan seolah-olah sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN, dengan hasil analysis untuk pengiriman I (pertama) spesifikasi Kalori (GAR) adalah 4012 Kcal/Kg dan pengiriman II (kedua) Spesifikasi Kalori (GAR) adalah 4046 Kcal/Kg, sehingga jika dibandingan dengan CoA yang diterbitkan oleh surveyor PT. IBIS spesifikasi Kalori (GAR) batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang untuk pengiriman I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk pengiriman II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel batubara yang diambil dari lokasi penambangan PT. KBT (IUP-OP KLUB), oleh PT. Sucofindo Indonesia Cabang Banjarmasin diperoleh spesifikasi Kalori (GAR) adalah 2.600-2.700 Kcal/Kg berdasarkan Report Of Analysis (RoA) Report No. 3855/DOEDAQ tanggal 26 Juni 2023;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT BIG sebesar Rp. 4.354.422.769,- (empat milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), Terdakwa David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi Rp. 256.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa Azis Muslim, bersama-sama dengan terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto, Terdakwa David Pangihutan Hutauruk, terdakwa Boggy Linggar Yuangga, terdakwa Tommy Firmansyah dan terdakwa Muhammad Firmansyah (masing – masing disidangkansecara terpisah) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor: PE.03.03/LHP-591/PW15/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp. 4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).