+6221 29533 215/+6221 29533 215
 Monday - Friday





News

News

Saksi Ahli DR. Hotmas Sibue, " Terbitkan AHU Sepihak Tanpa Putusan Tetap Dari Pengadilan " Dan Ini Melanggar Hak


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang perkara No. 235/G/2020/PTUN Jakarta antara H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan sebagai penggugat memberi kuasa kepada Rudi Alfonso Law Firm, yang terdiri dari Rudy Alfonso, S.H., M.H, Robinson, S.H., M.H. Dasril Affandi, S.H., M.H. Syahrizal Zainuddin, S.H. Meltssa Christianes, S.H., M.H. Azvant Ramzi Utama, S.H. Bagus R.P. Tarigan, S.H. Stenly Sahetapy, S.H, Yeremia Vito Matasak, S,H., M.H. Indra Pratama, S.H. Engkus Kusma, S.H.

Melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (KemenkumHAM) sebagai tergugat, dan Adek Erfil Manurung selaku tergugat II Intervensi.

Kamis, 29 april 2021 sidang yang mengagendakan saksi ahli dari penggugat dan saksi fakta dari tergugat II intervensi. Dalam sidang itu H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan (Penggugat) menghadirkan saksi ahli Dr. Hotma Sibue dari universitas Pancasila yang hadir untuk didengarkan keterangan ahlinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 29/04/2021. 

"Menurutnya DR, Hotma Sibue telah mengartakan, " Bahwa H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan melakukan upaya gugatan ke PTUN Jakarta karena gugatan di dasari surat pembekuan dan pemberhentian Ketua Umum Laskar Merah Putih  (LMP) Periode 2014-2019 yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dan hal tersebut penggugat juga telah melaporkan kepada tergugat (KemenkumHAM). 

Namun, terkesan tidak ada respon dari tergugat maka jalan satu-satunya penggugat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas obyek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah PutihTanggal 20 September 2020 agar Pengadilan dapat membatalkan dan mencabut obyek sengketa tersebut.

Pada awalnya Perkumpulan Organisast Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 09, yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini, S.H.,M.H., M.Kn., tertanggal 5 November 2014, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan Surat No: AHU-00887.60.10.2014 tertanggal 24 Desember 2014,dengan susunan Badan Pengurus periode Tahun 2014-2019 sebagai berikut, Ketua Umum : Adek Erfil Manurung, S,H. Sekretaris Jendral : lr. Eko Soetlkno, dan Bendahara Umum  Minardi Wiguna.

Bahwa dalam perjalanan masa kepengurusan Badan Pengurus Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 015/MTDP-LMP/IX/2019 tentang Penetapan Skorsing Ketua Umum dan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 tertanggal 27 September 2019.

Bahwa atas tindak lanjut Surat Keputusan sebagaimana yang menyatakan, Bahwa oleh karena Kepengurusan Ketua Umum dan Badan Pengurus Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 telah diberhentikan dan dibekukan, maka atas kewenangan Majelis Tinggi Dewan Pendiri sebagaimana di atas, Majelis Tinggi Dewan Pendiri telah melaksanakan Musyawarah pada tanggal 03 November 2019 serta mengeluarkan Keputusan-keputusan sebagai berikut:

Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang Pembekuan Ketua Umum dan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 tertanggal 02 Oktober 2019, yang pada pokoknya memutuskan dan menetapkan: Memberhentikan Saudara Adek Efril Manurung sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putihdan Membekukan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019. Segala bentuk Kegiatan Saudara Adek Erfil Manurung dan Badan Pengurus Markas Besar LMP Periode 2014-2019 diluar tanggung jawab dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

"Dalam persidangan, Kamis 29/4/2020 di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda  Rawamangun Jakarta Timur, dihadiri massa dari dua kubu masing-masing baik itu dari penggugat maupun dari pihak tergugat II intervensi yang mendapat penangganan khusus dari Polres Jakarta Timur mengerakan Tim Tindak dan mobil Baracuda dengan tujuan pengamanan untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan akan terjadi.

Sementara dalam petitumnya penggugat dalam penundaan. Mengabulkan penundaan yang dimohonkan penggugat, dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020 selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau sampai dengan adanya Penetapan lain yang mencabutnya.

Sidang perkara No. 235/G/2020/PTUN Jakarta yang diketuai Sutiyono akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Mei 2020 dengan agenda penyempurnaan bukti surat dari para pihak.

Dalam pokok perkara , "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakal Laskar MerahPutih tanggal 30 September 2020, Mewajibkan Tergugat untuk mencabutSuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.0'1.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020.

Agar tidak terjadi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh tergugat II intervensi dengan ini penggugat mengajukan permohonan penundaan obyek sengketa, adapun penggugat alasan memohon penundaan karena apabila obyek sengketa telap dijalankan selama proses persidangan a quo dan sampai belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan sangat sulit untuk mengembalikan apa yang telah dilaksanakan berdasarkan obyek sengketa tersebut. Obyek sengketa tergugat telah dipakai untuk kepentingan yang merugikan penggugat, "Pungkasnya.